Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu

23sujkp.jpg

Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015 sesuai dengan persyaratan SNI ISO/IEC 17021:2015 tentang persyaratan kompetensi lembaga sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015.

Ruang Lingkup
No. Judul Ruang Lingkup Kode KAN Kode NACE
1 Pertanian, Perikanan 01 A,01; A.02; A.03
2 Produk Makanan, Minuman, dan Tembakau 03 DA.15
3 Administrasi Umum 36 L.75

Persyaratan Sertifikasi ISO 9001:2015
Perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 harus menerapkan sistem seperti yang tercantum dalam ISO 9001:2008.
Uraian ringkas mengenai tahap-tahap penerapan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pencanangan Komitmen Manajemen
Organisasi yang akan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001, direpresentasikan oleh Pimpinan Perusahaan, menyatakan komitmen untuk penerapan sistem manajemen mutu. Komitmen tersebut diperlihatkan melalui :

  • Penetapan Kebijakan Mutu.
  • Berkomitmen untuk penerapan sistem mutu dalam operasional perusahaan.
  • Mensosialisasikan komitmen kepada seluruh lapisan organisasi.

2. Penunjukan Tim ISO 9001
Pimpinan perusahaan menunjuk eksekutif senior sebagai perwakilan manajemen (management representative – MR). MR kemudian dipercaya membentuk tim ISO 9001 yang terdiri dari seluruh perwakilan dalam organisasi. Tim ISO 9001 dapat pula secara paket ditunjuk oleh Pimpinan perusahaan bersama MR.
3. Pemaparan Proses Manajemen Organisasi
Perusahaan menyusun secara ringkas proses manajemen organisasi. Proses manajemen adalah deskripsi keterkaitan setiap elemen sistem dalam organisasi/perusahaan dalam rangka menggapai tujuan organisasi/perusahaan.
4. Perancangan dan dokumentasi Sistem

Representasi dari sistem manajemen adalah tersusunnya aturan kerja sesuai proses manajemen yang telah dibuat dan dijalani. Sistem tersebut disusun dalam bentuk tertulis (documented), baik berupa cetakan fisik maupun tetap dalam bentuk file komputer.

Sistem terdistribusi kepada seluruh organisasi sesuai dengan tingkat kepentingannya, dengan mengikuti kaidah pengendalian dokumen yang sesuai.

5. Penerapan Sistem
Seluruh sistem yang telah dirancang diterapkan pada seluruh kegiatan perusahaan. Bukti penerapan sistem tersebut dibuktikan melalui rekaman kegiatan. Rekaman yang dapat dijadikan sebagai bukti sekurang-kurangnya adalah gambaran kegiatan selama 3 (tiga) bulan sejak sistem dinyatakan berlaku.

6. Verifikasi Penerapan Sistem
Metode verifikasi mencakup berbagai kegiatan pemeriksaan terhadap keberhasilan penerapan sistem, setidaknya mencakup :
- Inspeksi dan pengujian produk
- Penilaian kepuasan pelanggan
- Kalibrasi peralatan
- Internal Audit
- Tinjauan Manajemen
7. Penetapan tindakan koreksi dan pencegahan
Tindakan perbaikan yang spesifik harus dikembangkan untuk setiap ketidaksesuaian agar dapat menangani penyimpangan terjadi.

Tindakan-tindakan harus menjamin bahwa ketidak-sesuaian telah berada di bawah kendali. Tindakan-tindakan harus dilakukan juga termasuk diposisi yang tepat dari produk yang terpengaruh. Penyimpangan dan prosedur disposisi produk harus didokumentasikan dalam catatan.

8. Perbaikan Berkesinambungan
Perusahaan harus mampu memperlihatkan bahwa hasil kegiatan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001 telah memberikan peningkatan yang berkesinambungan pada kegiatan organisasinya.