PROSES PENAMBAHAN, PENGURANGAN,
PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN
PENGADUAN, PERSELISIHAN DAN BANDING
Informasi mengenai pengaturan terkait pembatasan atas penggunaak nama LS dan tanda sertifikasi diatur lebih lanjut dalam Panduan Layanan, yang dapat diperoleh dengan menghubungi Administrasi LS IPB
Lembaga Sertifikasi LJPKS-IPB memiliki mekanisme pelaksanaan manajemen ketidakberpihakan sebagai berikut :
1) Memastikan bahwa anggota komite bebas dari tekanan semua pihak.
2) Memastikan personal yang ditugaskan untuk penilaian, pengawasan berkala, resertifikasi, dan penanganan banding tidak terkait kepentingan dengan pelanggan.
3) Memastikan bahwa LS tidak mensertifikasi organisasi dalam manajemen yang sama.
4) Memastikan tidak ada keterkaitan dengan layanan konsultasi.
5) Memastikan tidak ada diskriminasi harga.
6) Memastikan personal yang terlibat dalam pengambilan keputusan sertifikasi tidak terkait kepentingan dengan pelanggan.
Dijelaskan dalam Perjanjian Kerjasama LS-IPB-F010