- Penggunaan logo harus mendapatkan ijin dari Lembaga Sertifikasi LJPKS-IPB untuk memastikan penggunaannya benar.
- Dapat digunakan oleh klien Lembaga Sertifikasi LJPKSIPB sesuai dengan ruang lingkup yang disertifikasi.
- Dapat digunakan dalam publikasi, seperti di dalam kop surat, brosur, kartu nama, dan iklan.
- Tidak boleh digunakan/dipasang pada produk/kemasan produk yang berhubungan langsung dengan produk, sehingga dapat diinterprestasikan sebagai kesesuaian produk.
- Tidak diijinkan logo dipakai dalam laporan uji laboratorium, kalibrasi, atau inspeksi.
- Menghentikan penggunaan logo untuk seluruh materi periklanan yang memuat acuan sertifikasi, bila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi.
- Bentuk dan Warna Logo yang dapat dipergunakan pada sertifikat, kertas surat, dan bahan cetakan bukan untuk kemasan produk.
LEMBAGA SERTIFIKASI LJPKS-IPB MEMILIKI HAK DAN KEWENANGAN UNTUK MENAMBAH, MENGHAPUSKAN ATAU MENGUBAH ATURAN PELAKSANAAN INI TANPA PEMBERITAHUAN SEBELUMNYA.