Ketentuan Logo Lembaga Sertifikasi

  1. Penggunaan logo harus mendapatkan ijin dari Lembaga Sertifikasi LJPKS-IPB untuk memastikan penggunaannya benar.
  2. Dapat digunakan oleh klien Lembaga Sertifikasi LJPKSIPB sesuai dengan ruang lingkup yang disertifikasi.
  3. Dapat digunakan dalam publikasi, seperti di dalam kop surat, brosur, kartu nama, dan iklan.
  4. Tidak boleh digunakan/dipasang pada produk/kemasan produk yang berhubungan langsung dengan produk, sehingga dapat diinterprestasikan sebagai kesesuaian produk.
  5. Tidak diijinkan logo dipakai dalam laporan uji laboratorium, kalibrasi, atau inspeksi.
  6. Menghentikan penggunaan logo untuk seluruh materi periklanan yang memuat acuan sertifikasi, bila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi.
  7. Bentuk dan Warna Logo yang dapat dipergunakan pada sertifikat, kertas surat, dan bahan cetakan bukan untuk kemasan produk.

LEMBAGA SERTIFIKASI LJPKS-IPB MEMILIKI HAK DAN KEWENANGAN UNTUK MENAMBAH, MENGHAPUSKAN  ATAU MENGUBAH ATURAN PELAKSANAAN INI TANPA PEMBERITAHUAN SEBELUMNYA.