Sertifikasi Produk

  1. Sistem sertifikasi produk dengan persyaratan SNI ISO 17065 tentang persyaratan kompetensi lembaga sertifikasi produk.

ls-produk

Sertifikasi produk diberikan kepada pelanggan yang telah dapat menjaga stabilitas mutu sesuai dengan persyaratan standar dan telah menerapkan sistem mutu efektif untuk memlihara stabilitas produk sesuai dengan persyaratan standar SNI.

Proses sertifikasi meliputi tahap-tahap sebagai berikut :

1. Kualifikasi Pelanggan

1.1. Pelanggan dikelompokan menjadi 2 (dua) kelompok yakni :

  1. Pelanggan A, yang telah menerapkan dan memperoleh sertifikasi sistem manajemen mutu serta dapat menunjukan bukti validitas masa beraku sertifikat sekurang-kurangnya 12 bulan setelah aplikasi kepada ILPro-IPB;
  2. Pelanggan B, yang tidak dapat menunjukan bukti validitas masa berlaku sertifikat sebagaimana butir 1.1.a

1.2. Sertifikat sistem manajemen mutu yang dapat diakui validitasnya, sebagai berikut :

  • Sertifikat sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001
  • Sertifikat sistem manajemen keamanan pangan berdasarkan SNI ISO 22000
  • Sertifikat sistem manajemen Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) berdasarkan SNI CXC 1-1969
2. Perencanaan pre evaluasi / evaluasi

2.1. Perencanaan Evaluasi dilakukan oleh Kasubdiv setelah kontrak disetujui oleh kedua belah pihak dan salah satu kontrak diterima oleh Kasubdiv;

2.2. Kabag Administrasi mempersiapkan undangan pertemuan yang ditandatangani oleh Kasubdiv untuk menyusun rencana sertifikasi.;

2.3. Khusus pelanggan A, akan direncanakan penilaian sistem manajemen mutu berdasarkan ISO Seri 9000 dan/atau SNI CXC 1-1969  dan/atau ISO 14001 dan/atau SNI ISO 22000, apabila perlu dapat disubkontrakkan pelaksanaannya.;

2.4. Apabila sumberdaya ILPro-IPB belum mencukupi untuk menangani permintaan kontrak, maka Kasubdiv ditugaskan untuk membuat permintaan sub kontrak kepada rekanan yang sudah terdaftar.

3. Persiapan perlengkapan perlengkapan pre evaluasi / evaluas

3.1. Ketua Tim Evaluasi menugaskan semua personil yang akan terlibat dalam kegiatan evaluasi /pre-evaluasi untuk mempersiapkan semua perangkat yang diperlukan. Perangkat tersebut terdiri dari;

  • Daftar Periksa
  • Peralatan Inspeksi
  • Peralatan Pengambilan Contoh

3.2. Personil yang terlibat dalam kegiatan evaluasi / pre evaluasi harus memastikan bahwa peralatan inspeksi yang akan digunakan dalam status terkalibrasi.

3.3. Apabila peralatan belum terkalibrasi atau habis masa kalibrasinya, maka personil yang bersangkutan harus menyerahkan peralatan tersebut kepada Kabag Administrasi untuk proses kalibrasi.

3.4. Kabag Administrasi bertanggung jawab untuk menghubungi laboraturium kalibrasi dalam ragkaian proses kalibrasi.

3.5. Semua alat inspeksi yang telah dikalibrasi dipelihara dan diatur penyimpanannya oleh Kabag Administrasi.

4. Pre evaluasi

4.1. Kegiatan pre evaluasi dilakukan dengan memeriksa dokumen yang diserahkan pelanggan.

4.2. Ketua tim evaluasi dapat melakukan sendiri pemeriksaan dokumen atau menunjuk salah satu anggota tim evaluasi yang berkualifikasi sebagai Evaluator.

5. Mekanisme evaluasi

5.1. Proses evaluasi dilakukan setelah tahap Pre Evaluasi di atas dilakukan. Proses evaluasi ini disajikan pada Gambar 1.

5.2. Unsur Evaluasi disajikan pada Tabel 1.

Unsur Evaluasi Pelangan A Pelanggan B
Fabrikan Bukan Fabrikan Bukan
Pra Penilaian Sistem Manajemen      V V
Penilaian Sistem Manajemen     V V
Inspeksi Proses Produksi V   V  
Inspeksi Lapang diluar Pabrik V V V V
Pengambilan Contoh di Pabrik V   V  
Pengambilan Contoh di Lokasi inspeksi   V   V
Pengambilan Contoh di Pasar Bebas V   V  
Pengujian Laboratorium V V V V
Rapat Evaluasi V V V V
Rapat Keputusan Sertifikasi V V V V
Ruang Lingkup SNI
No. Produk No SNI
1 Biskuit SNI 2973-2011
SNI 2973:2022
2 Gula Kristal Rafinasi SNI 3140.2:2006
SNI 3140.2:2011
3 Gula Kristal Putih SNI 3140.3:2020
4 Minyak Goreng Sawit SNI 7709:2019
5 Madu SNI 8664:2024
6 Air Mineral SNI 3553:2023
7 Air Demineral SNI 6241:2023
SNI 6241:2023 Rev 1:2024
8 Gula Palma SNI 3743:2021
9 Garam Konsumsi Beryodium SNI 3556:2016
10 Es Batu untuk Konsumsi SNI 3839:2019
11 Air Minum pH Tinggi SNI 8982:2021

Proses Sertifikasi Produk dan Penandaan SNI