Sistem sertifikasi produk dengan persyaratan SNI ISO 17065 tentang persyaratan kompetensi lembaga sertifikasi produk.
Sertifikasi produk diberikan kepada pelanggan yang telah dapat menjaga stabilitas mutu sesuai dengan persyaratan standar dan telah menerapkan sistem mutu efektif untuk memlihara stabilitas produk sesuai dengan persyaratan standar SNI.
Proses sertifikasi meliputi tahap-tahap sebagai berikut :
1.1. Pelanggan dikelompokan menjadi 2 (dua) kelompok yakni :
- Pelanggan A, yang telah menerapkan dan memperoleh sertifikasi sistem manajemen mutu serta dapat menunjukan bukti validitas masa beraku sertifikat sekurang-kurangnya 12 bulan setelah aplikasi kepada ILPro-IPB;
- Pelanggan B, yang tidak dapat menunjukan bukti validitas masa berlaku sertifikat sebagaimana butir 1.1.a
1.2. Sertifikat sistem manajemen mutu yang dapat diakui validitasnya, sebagai berikut :
- Sertifikat sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001
- Sertifikat sistem manajemen keamanan pangan berdasarkan SNI ISO 22000
- Sertifikat sistem manajemen Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) berdasarkan SNI CXC 1:1969 (2021)
2.1. Perencanaan Evaluasi dilakukan oleh Kasubdiv setelah kontrak disetujui oleh kedua belah pihak dan salah satu kontrak diterima oleh Kasubdiv;
2.2. Kabag Administrasi mempersiapkan undangan pertemuan yang ditandatangani oleh Kasubdiv untuk menyusun rencana sertifikasi.;
2.3. Khusus pelanggan A, akan direncanakan penilaian sistem manajemen mutu berdasarkan ISO Seri 9000 dan/atau SNI CXC 1:1969 (2021) dan/atau ISO 14001 dan/atau SNI ISO 22000, apabila perlu dapat disubkontrakkan pelaksanaannya.;
2.4. Apabila sumberdaya ILPro-IPB belum mencukupi untuk menangani permintaan kontrak, maka Kasubdiv ditugaskan untuk membuat permintaan sub kontrak kepada rekanan yang sudah terdaftar.
3.1. Ketua Tim Evaluasi menugaskan semua personil yang akan terlibat dalam kegiatan evaluasi /pre-evaluasi untuk mempersiapkan semua perangkat yang diperlukan. Perangkat tersebut terdiri dari;
- Daftar Periksa
- Peralatan Inspeksi
- Peralatan Pengambilan Contoh
3.2. Personil yang terlibat dalam kegiatan evaluasi / pre evaluasi harus memastikan bahwa peralatan inspeksi yang akan digunakan dalam status terkalibrasi.
3.3. Apabila peralatan belum terkalibrasi atau habis masa kalibrasinya, maka personil yang bersangkutan harus menyerahkan peralatan tersebut kepada Kabag Administrasi untuk proses kalibrasi.
3.4. Kabag Administrasi bertanggung jawab untuk menghubungi laboraturium kalibrasi dalam ragkaian proses kalibrasi.
3.5. Semua alat inspeksi yang telah dikalibrasi dipelihara dan diatur penyimpanannya oleh Kabag Administrasi.
4.1. Kegiatan pre evaluasi dilakukan dengan memeriksa dokumen yang diserahkan pelanggan.
4.2. Ketua tim evaluasi dapat melakukan sendiri pemeriksaan dokumen atau menunjuk salah satu anggota tim evaluasi yang berkualifikasi sebagai Evaluator.
5.1. Proses evaluasi dilakukan setelah tahap Pre Evaluasi di atas dilakukan. Proses evaluasi ini disajikan pada Gambar 1.
5.2. Unsur Evaluasi disajikan pada Tabel 1.
Unsur Evaluasi | Pelangan A | Pelanggan B | ||
Fabrikan | Bukan | Fabrikan | Bukan | |
Pra Penilaian Sistem Manajemen Mutu | v | v | ||
Penilaian Sistem Manajemen Mutu | v | v | ||
Inspeksi Proses Produksi | v | v | ||
Inspeksi Lapang diluar Pabrik | v | v | v | v |
Pengambilan contoh di pabrik | v | v | ||
Pengambilan contoh di lokasi inspeksi | v | v | ||
Pengambilan contoh di pasar bebas | v | v | ||
Pengujian Laboratorium | v | v | v | v |
Rapat Evaluasi | v | v | v | v |
Rapat Keputusan Sertifikasi | v | v | v | v |